Posts

Showing posts from November, 2012

Sedu sedan KATAR BARETA

Diamq bukan batu Diamq bukan tak peduli Diamq bukan tak mau tau Diamq bukan tak memikirkan Diamq mungkin tak seperti Diammu Namun..... Diamq karena satu tanya Diamq adalah "Kemana" Kemana hilangnya CS Mustika Kemana hilangnya Babota Pala Kemana hilangnya TPA Nurul Ihsan Kemana hilangnya Kelompok Belajar bersama/Les Kemana hilangnya kebersamaan yg pernah ada Kemana....kemana....dan kemana hilangnya semangat yg pernah ada. Ini bukanlah syair puisi ataupun bait lagu,namun ini adalah sesuatu yg selalu mengusik pikiranq ketika aq teringat akan Tanjung tercintaq. "Apakah kita akan terlalu lama terdiam dalam gelisah yg tak teredam kawan ? " Jawabq " TIDAK " Masih ada teman untuk berjuang. Ada Supriyadi Pro Ada Noerdin Wamanda Ada 'mbah Brojo Ada Andri Santozo Ada Blendung Arjun Dan masih ada banyak teman untuk wujudkan mimpi yg sempat terhenti. Mungkin ada baiknya jika sedikit bernostalgia akan indahnya Kara

Mars Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia Yang tergabung satu dalam Karang Taruna Kami penerus cita-cita bangsa Demi kejayaan Republik Indonesia Karang Taruna milik kita semua Pengemban amanat bangsa tercinta Menuju cita-cita Pancasila Negara adil makmur sentosa Semoga Tuhan selalu bersama kita Dalam menunaikan tugas mulia Bersatu padulah kita semua Dibawah panji Karang Taruna Kami pemuda pemudi Indonesia Yang tergabung satu dalam Karang Taruna Kami penerus cita-cita bangsa Demi kejayaan Republik Indonesia Karang Taruna milik kita semua Pengemban amanat bangsa tercinta Menuju cita-cita Pancasila Negara adil makmur sentosa Semoga Tuhan selalu bersama kita Dalam menunaikan tugas mulia Bersatu padulah kita semua Dibawah panji Karang Taruna 2x Bersatu....... Berpadu...... Bersama...... Karang Taruna. By. GUNADI SAID

Pedoman Dasar Katar Bareta 2012

Image
Logo "KATAR BARETA" Sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, bahwa Karang Taruna adalah salah satu  organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang  di atur dalam perundang-undangan Negara. Untuk itu  semua anggota  Katar Bareta (Karang Taruna Barisan Remaja Tanjung) wajib membaca dan menjunjung tinggi pedoman dasar ini, agar dalam pelaksanaan semua kegiatan tidak melenceng dari peraturan yang ada. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tersebut terakhir diterbitkan tahun 2010, dan di atur dalam 12 Bab 30 pasal, selengkapnya sebagai berikut: Pedoman Dasar Karang Taruna Terbaru 2010 PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : Mengingat : a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keber